RSS

Arsip Bulanan: Maret 2010

ASI menurut UU Kesehatan No 36 tahun 2009

PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF

Disebutkan dalam Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis

Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]

Catatan tentang Pasal 128:
Tidak dijelaskan secara terperinci, apa sajakah kriteria “indikasi medis” yang dapat menyebabkan seorang ibu tidak dapat memberikan ASI. Dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis. bahwa yang dimaksud dengan ”indikasi medis” tersebut hendaknya mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) No. WHO/NMH/NHD/09.01 WHO/FCH/CAH/09.01 regarding Acceptable medical reasons for use of breast-milk substitutes tahun 2009.

Kriteria fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum untuk mendukung pemberian ASI dan ibu menyusui hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah, walaupun hal ini tidak dinyatakan dalam Pasal 128 UU Kesehatan.

PERAN PEMERINTAH

Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kebijakan yang berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria tersebut tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 239 ayat (2)]. Peraturan Pemerintah tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Kesehatan (Pasal 202) ini yaitu tanggal 13 Oktober 2009, sehingga PP paling lambat sudah harus dikeluarkan pada 13 Oktober 2010.

SANKSI PIDANA

Kelebihan dalam UU Kesehatan ini adalah adanya sanksi pidana yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 200. Sanksi pidana tersebut dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2). Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Read the rest of this entry »

 
1 Comment

Posted by pada Maret 28, 2010 in Regulasi

 

UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009

Dalam undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, banyak memberikan peluang bagi peningkatan pembangunan kesehatan karena dalam pasal 170 dan 171 telah dijelaskan bahwa:

Pasal 170

(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.

(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171

(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menyikapi pasal 170 dan 171 pada undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009, maka pemerintah pusat wajib untuk mengalokasikan 5% APBN untuk pembiayaan kesehatan begitu pula pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk menyediakan 10% APBD untuk pembiayaan kesehatan.

Dengan demikian maka pemerintah pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan anggaran 30% untuk pendidikan dan kesehatan, jika hal ini dapat terpenuhi maka harus diimbangi dengan peningkatan status pendidikan dan kesehatan yang optimal.

download disini : UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan

 
4 Comments

Posted by pada Maret 28, 2010 in Regulasi

 

LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KESEHATAN KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005 – 2010

Berikut akan dilaporkan matriks pengukuran kinerja agregat pembangunan kesehatan sebagai tolok ukur keberhasilan melaksanakan agenda pembangunan Kabupaten Bintan Tahun 2005-2009.

klik disini : LAPORAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2010

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 28, 2010 in Data Kesehatan

 

Status Gizi Hasil Riskesdas 2007

Masalah gizi Riskesdas 2007…. klik disini: status-gizi-riskesdas2007

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 27, 2010 in Masalah Gizi, Uncategorized

 

Kentang Goreng Punya Efek Menenangkan


Gizi.net – Kentang goreng seringkali diklaim sebagai makanan yang tidak bersahabat dengan kesehatan, namun sebuah penelitian mengungkap, kandungan karbohidrat pada kentang atau rasa dan baunya dapat membuat orang lebih tenang dan bahagia.

Penelitian yang didanai Potato Coucil dan dilakukan oleh Aston University di Birmingham, Inggris bertanya kepada 60 pria dan wanita untuk menonton cuplilkan film mengenai pemboman Hiroshima pada perang dunia II selama lima menit.

Kemudian, mereka dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok yang diberikan majalah untuk menghilangkan kesan mereka terhadap film itu. sementara itu, kelompok lainnya diberikan sepiring kentang goreng.
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 27, 2010 in Masalah Gizi

 

6 Alasan Harus Cukup Minum Air Putih


Gizi.net – 6 Alasan Harus Cukup Minum Air Putih
KEBIASAAN membawa botol air minum dalam perjalanan atau saat pergi ke mana pun mungkin belum menjadi tren di masyarakat. Bila haus di tengah jalan, kebanyakan dari kita lebih suka membeli sebotol minuman ringan beraroma teh atau soda atau pun air mineral.

Kebutuhan tubuh akan cairan memang tak bisa dibantah. Cairan penting dalam memelihara keseimbangan serta proses metabolisme tubuh. Bila asupan cairan ke dalam tubuh tak seimbang dengan pengeluaran, maka dipastikan Anda akan mengalami gangguan atau pun dehidrasi.
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 27, 2010 in Masalah Gizi

 

Telur, Makanan Anti-Obesitas dan Penangkal Kanker


Gizi.net – Telur seharusnya dipertimbangkan menjadi “makanan super”. Selain meningkatkan kebugaran dan kesehatan, telur juga dapat mencegah seseorang terkena obesitas.

Pakar nutrisi mengungkapkan, telur merupakan satu dari sekian banyak makanan yang mengandung nutrisi lengkap dan sangat direkomendasikan untuk dikonsumsi setiap hari guna mendapatkan manfaat maksimal.

Sebelumnya, riset yang dipublikasikan Jurnal Nutrition and Food Science pada Juni mendatang ini menganalisa 71 laporan riset dan dokumen referensi yang membahas tentang nutrisi yang terkandung dalam telur dan pengaruhnya terhadap diet.

Usai mengumpulkan data-data yang diperlukan, peneliti kemudian menemukan fakta bahwa telur mengandung protein tinggi dan rendah kalori. Tak hanya itu, telur juga mengandung banyak nutrien esensial yang baik untuk kesehatan, misalnya saja, vitamin D, vitamin B12, Selenium dan Choline.
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 27, 2010 in Masalah Gizi

 

KMS balita model baru diluncurkan

Masa balita terutama pada usia dua tahun pertama merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan yang paling pesat dibandingkan dengan kelompok umur lainnya. Masa ini tidak terulang sehingga disebut window of opportunity untuk menciptakan anak sehat dan cerdas. Intervensi kesehatan dan gizi harus diberikan secara optimal pada periode ini untuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.  KMS baru klik disini KMS Balita baru

Hal itu disampaikan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.Dr.PH pada saat mencanangkan penggunaan kartu menuju sehat (KMS) Balita perempuan dan laki-laki, di Jakarta, 28 Desember 2009. Acara dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-37. Hadir dalam acara Menteri Dalam Negeri, Ketua Umum Penggerak PKK Ny. Vita Gamawan Fauzi, dan Ketua Tim Penggerak PKK seluruh Indonesia.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 27, 2010 in Masalah Gizi

 

SKN DEPKES FINAL 2009 DAN RPJPK 2005-2025

download disini :SKN_FINAL 2009 dan RPJPK 2005_2025 BK

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 21, 2010 in Data Kesehatan

 

Profil Kesehatan Kabupaten Bintan

Tahun 2009 klik disini (Proses pembuatan draft II)

Tahun 2008 klik disini (Profil Kesehatan Bintan Tahun 2008 dan Lampiran Profil 2008)

Tahun 2007 klik disini (bab 1, bab 2, bab 3, bab 4, dan bab 5 )

Tahun 2006 klik disini (bab 1, bab 2, bab 3, bab 4, dan bab 5)

Tahun 2005 klik disini (proses posting)

Tahun 2004 klik disini (proses posting)

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 16, 2010 in Data Kesehatan

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.