RSS

Arsip Harian: Maret 28, 2010

ASI menurut UU Kesehatan No 36 tahun 2009

PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF

Disebutkan dalam Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis

Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]

Catatan tentang Pasal 128:
Tidak dijelaskan secara terperinci, apa sajakah kriteria “indikasi medis” yang dapat menyebabkan seorang ibu tidak dapat memberikan ASI. Dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis. bahwa yang dimaksud dengan ”indikasi medis” tersebut hendaknya mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) No. WHO/NMH/NHD/09.01 WHO/FCH/CAH/09.01 regarding Acceptable medical reasons for use of breast-milk substitutes tahun 2009.

Kriteria fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum untuk mendukung pemberian ASI dan ibu menyusui hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah, walaupun hal ini tidak dinyatakan dalam Pasal 128 UU Kesehatan.

PERAN PEMERINTAH

Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kebijakan yang berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria tersebut tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 239 ayat (2)]. Peraturan Pemerintah tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Kesehatan (Pasal 202) ini yaitu tanggal 13 Oktober 2009, sehingga PP paling lambat sudah harus dikeluarkan pada 13 Oktober 2010.

SANKSI PIDANA

Kelebihan dalam UU Kesehatan ini adalah adanya sanksi pidana yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 200. Sanksi pidana tersebut dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2). Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Read the rest of this entry »

 
1 Comment

Posted by pada Maret 28, 2010 in Regulasi

 

UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009

Dalam undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, banyak memberikan peluang bagi peningkatan pembangunan kesehatan karena dalam pasal 170 dan 171 telah dijelaskan bahwa:

Pasal 170

(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.

(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171

(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menyikapi pasal 170 dan 171 pada undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009, maka pemerintah pusat wajib untuk mengalokasikan 5% APBN untuk pembiayaan kesehatan begitu pula pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk menyediakan 10% APBD untuk pembiayaan kesehatan.

Dengan demikian maka pemerintah pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan anggaran 30% untuk pendidikan dan kesehatan, jika hal ini dapat terpenuhi maka harus diimbangi dengan peningkatan status pendidikan dan kesehatan yang optimal.

download disini : UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan

 
4 Comments

Posted by pada Maret 28, 2010 in Regulasi

 

LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KESEHATAN KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005 – 2010

Berikut akan dilaporkan matriks pengukuran kinerja agregat pembangunan kesehatan sebagai tolok ukur keberhasilan melaksanakan agenda pembangunan Kabupaten Bintan Tahun 2005-2009.

klik disini : LAPORAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2010

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 28, 2010 in Data Kesehatan

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.