muslimpinang.blog


UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009
Maret 28, 2010, 11:52 am
Filed under: Regulasi

Dalam undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, banyak memberikan peluang bagi peningkatan pembangunan kesehatan karena dalam pasal 170 dan 171 telah dijelaskan bahwa:

Pasal 170

(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.

(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171

(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menyikapi pasal 170 dan 171 pada undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009, maka pemerintah pusat wajib untuk mengalokasikan 5% APBN untuk pembiayaan kesehatan begitu pula pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk menyediakan 10% APBD untuk pembiayaan kesehatan.

Dengan demikian maka pemerintah pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan anggaran 30% untuk pendidikan dan kesehatan, jika hal ini dapat terpenuhi maka harus diimbangi dengan peningkatan status pendidikan dan kesehatan yang optimal.

download disini : UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan


4 Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar

Semoga terealisasi dan perlu didukung secara politis dan operasional

Komentar oleh Rauf Rahim

terimakasih infonya bapak.

Komentar oleh nirmala

kunjungan balik gan,,

Komentar oleh zie

Mohon ijin download/Link beberapa isi materi dari situs ini materi

Komentar oleh Abdul Qodir




Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.